Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji; c. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji; d. koordinasi . . . d. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan; e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan; f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan; dan g. pelaksanaan dukungan yang bersi-fat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.
Koreksi Anda