Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan dukungan penyelenggaraan hqii, Kepala berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Koreksi Anda
