Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penJ rsunan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji luar negeri;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji luar negeri;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan haji luar negeri;
d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
