Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penJ rsunan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji luar negeri; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji luar negeri; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan haji luar negeri; d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda