Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penlrusunan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri;
d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian
Bagran Keenam Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri
Koreksi Anda
