Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penlrusunan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri; d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Bagran Keenam Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri
Koreksi Anda