Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat. (4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda