Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji.
Koreksi Anda
