Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Badan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri;
dan
f. Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji.
Koreksi Anda
