Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Badan terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri; e. Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri; dan f. Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji.
Koreksi Anda