Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelayanan haji luar negeri.
Koreksi Anda