Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan intern pada Badan, dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 21 ... PUBLIK INDONES Pasa1 21 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penJ rsunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Badan; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Badan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, re\riu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasEln untuk tqjuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Badan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagran Kesembilan Pusat
Koreksi Anda