Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Badan dapat dibentuk pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Badan.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala pusat.
Bagran Kesepuluh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal24 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Badan sesuai dengan kebutuhan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan
Bagian
Bagran Kesebelas Unit Pelaksana Teknis
Koreksi Anda
