Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda