Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
