Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 154 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi. . . K INDONESIA (2) Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda