Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Persyaratan mutu benih dan/atau bibit ternak adalah kriteria teknis yang dipersyaratkan pada benih dan/atau bibit ternak untuk diedarkan.
2. Benih ternak yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi ternak yang dapat berupa mani/semen, sperma, ova, telur tertunas dan embrio.
3. Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan sifat unggul serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakan.
4. Sumber daya genetik hewan selanjutnya disebut SDG Hewan adalah hewan atau material genetiknya tetapi tidak termasuk ikan atau material genetiknya, yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik bernilai aktual maupun potensial, yang dapat dipergunakan untuk menciptakan rumpun atau galur baru.
5. Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi, Lembaga Personil, Lembaga Inspeksi Mutu Pertanian, dan Laboratorium Pengujian Mutu Produk yang telah diakreditasi atau yang
ditunjuk oleh Menteri Pertanian yang menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem, atau personil telah memenuhi standar persyaratan.
6. Sertifikasi adalah serangkaian kegiatan pemberian sertifikat terhadap barang, jasa, proses, sistem, atau personil.
7. Sistem Manajemen Mutu yang selanjutnya disebut SMM adalah tatanan kriteria yang mencakup struktur organisasi, prosedur, proses, sumber daya dan tanggung jawab untuk menerapkan manajemen mutu.
8. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut SNI adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait.
9. Nilai pemuliaan adalah pencerminan potensi genetik yang dimiliki seekor ternak untuk sifat tertentu yang diberikan secara relatif atas kedudukannya di dalam suatu populasi.