Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN MUTU BENIH, BIBIT TERNAK, DAN SUMBERDAYA GENETIK HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi:
a. pelaku usaha dalam memproduksi benih, bibit, dan/atau SDG Hewan;
b. pelaku usaha dalam melakukan pemasukan dan/atau pengeluaran benih dan/atau bibit;
c. pelaku usaha dalam pengeluaran SDG Hewan; dan
d. pengawas bibit ternak dalam melaksanakan pengawasan mutu benih, bibit dan/atau SDG hewan.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar benih dan/atau bibit yang beredar memenuhi standar mutu, dan produksi serta pengeluaran SDG hewan sesuai dengan persyaratan perundang-undangan.
Koreksi Anda
