Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN MUTU BENIH, BIBIT TERNAK, DAN SUMBERDAYA GENETIK HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha dalam melakukan pembenihan/pembibitan harus memenuhi persyaratan mutu benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Dalam hal pelaku usaha belum memenuhi persyaratan mutu benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan agar produknya dapat memenuhi persyaratan mutu benih dan/atau bibit.
Koreksi Anda
