Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN MUTU BENIH, BIBIT TERNAK, DAN SUMBERDAYA GENETIK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Benih dan/atau bibit hasil produksi dalam negeri yang beredar di dalam negeri wajib memiliki sertifikat layak benih dan/atau bibit. (2) Sertifikat layak benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulan tertentu. (3) Sertifikat layak benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk yang diakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda