Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN MUTU BENIH, BIBIT TERNAK, DAN SUMBERDAYA GENETIK HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Benih dan/atau bibit hasil produksi dalam negeri yang beredar di dalam negeri wajib memiliki sertifikat layak benih dan/atau bibit.
(2) Sertifikat layak benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulan tertentu.
(3) Sertifikat layak benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk yang diakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
