Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN MUTU BENIH, BIBIT TERNAK, DAN SUMBERDAYA GENETIK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi: 1. Persyaratan Mutu Benih dan/atau Bibit Hasil Produksi Dalam Negeri; 2. Persyaratan Mutu Benih dan/atau Bibit Yang Dapat Dimasukkan Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA; dan 3. Persyaratan Mutu SDG Hewan Yang Dapat Dikeluarkan Dari Wilayah Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 | Pasal.id