Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN MUTU BENIH, BIBIT TERNAK, DAN SUMBERDAYA GENETIK HEWAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
1. Persyaratan Mutu Benih dan/atau Bibit Hasil Produksi Dalam Negeri;
2. Persyaratan Mutu Benih dan/atau Bibit Yang Dapat Dimasukkan Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA; dan
3. Persyaratan Mutu SDG Hewan Yang Dapat Dikeluarkan Dari Wilayah Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
