Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN MUTU BENIH, BIBIT TERNAK, DAN SUMBERDAYA GENETIK HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memuat paling sedikit silsilah ternak, foto ternak, dan nilai pemuliaan dari sifat produksi yang diinginkan.
(2) Dalam hal pemasukan benih, sertifikat bibit yang disertakan berisi:
a. pejantan penghasil mani;
b. betina penghasil sel telur;
c. pejantan dan betina penghasil embrio; atau
d. pejantan dan betina penghasil telur tertunas.
(3) Dalam hal pemasukan bibit, sertifikat bibit yang disertakan berisi:
a. individu ternak; atau
b. kelompok atau flock untuk unggas.
Koreksi Anda
