Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN MUTU BENIH, BIBIT TERNAK, DAN SUMBERDAYA GENETIK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memuat paling sedikit silsilah ternak, foto ternak, dan nilai pemuliaan dari sifat produksi yang diinginkan. (2) Dalam hal pemasukan benih, sertifikat bibit yang disertakan berisi: a. pejantan penghasil mani; b. betina penghasil sel telur; c. pejantan dan betina penghasil embrio; atau d. pejantan dan betina penghasil telur tertunas. (3) Dalam hal pemasukan bibit, sertifikat bibit yang disertakan berisi: a. individu ternak; atau b. kelompok atau flock untuk unggas.
Koreksi Anda