Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN MUTU BENIH, BIBIT TERNAK, DAN SUMBERDAYA GENETIK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pemasukan benih dan/atau bibit rumpun atau galur baru, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus mendapat rekomendasi dari Komisi Bibit.
Koreksi Anda