Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN MUTU BENIH, BIBIT TERNAK, DAN SUMBERDAYA GENETIK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sesuai dengan penerapan ISO 9001:2008. (2) Persyaratan mutu benih dan/atau bibit harus memenuhi Standar Nasional INDONESIA (SNI), seperti tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 | Pasal.id