Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN MUTU BENIH, BIBIT TERNAK, DAN SUMBERDAYA GENETIK HEWAN
Teks Saat Ini
Pemasukan benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan mutu dan dilengkapi dengan sertifikat bibit dari negara asal.
Koreksi Anda
