Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN MUTU BENIH, BIBIT TERNAK, DAN SUMBERDAYA GENETIK HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
(2) Terpenuhinya kebutuhan benih dan/atau bibit dalam negeri didasarkan pada hasil analisis penyediaan dan permintaan.
Koreksi Anda
