Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN MUTU BENIH, BIBIT TERNAK, DAN SUMBERDAYA GENETIK HEWAN
Teks Saat Ini
Persyaratan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibuktikan dengan surat keterangan yang memuat informasi, seperti tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
