Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN MUTU BENIH, BIBIT TERNAK, DAN SUMBERDAYA GENETIK HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Benih yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dapat berupa mani, embrio, sel telur, dan/atau telur tertunas.
(2) Bibit yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dapat berupa pejantan dan/atau betina.
Koreksi Anda
