Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN MUTU BENIH, BIBIT TERNAK, DAN SUMBERDAYA GENETIK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Benih yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dapat berupa mani, embrio, sel telur, dan/atau telur tertunas. (2) Bibit yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dapat berupa pejantan dan/atau betina.
Koreksi Anda