Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN MUTU BENIH, BIBIT TERNAK, DAN SUMBERDAYA GENETIK HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh sertifikat layak benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui proses produksi sesuai sistem manajemen mutu.
(2) Dalam menerapkan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan pedoman pembenihan dan/atau pembibitan yang baik.
Koreksi Anda
