Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan sosial adalah upaya yang dilakukan agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
2. Bantuan sosial dalam bentuk beras adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk beras yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian negara/lembaga dan/atau pemerintah daerah guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya berbagai risiko sosial.
3. Beras reguler adalah beras milik Kementerian Sosial yang pengadaannya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk digunakan sebagai bantuan pangan pada kondisi kedaruratan, pemulihan, dan penguatan sosial.
4. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
5. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
6. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara daerah.
7. Perusahaan Umum BULOG, yang selanjutnya disebut Perum BULOG
adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam , dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.