Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan beras reguler dilaksanakan oleh Perum BULOG berdasarkan kerja sama antara Kementerian Sosial dengan Perum BULOG.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan perjanjian kontrak jual beli antara Kementerian Sosial dengan Perum BULOG.
Koreksi Anda
