Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Siaga darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan suatu keadaan terdapat potensi bencana, yang merupakan
peningkatan eskalasi ancaman akan terjadi bencana.
(2) Status siaga darurat bencana sebagimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keterangan yang diperoleh secara tertulis dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, atau instansi terkait.
(3) Tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
(4) Transisi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan sejak selesai tanggap darurat sampai dengan dimulainya tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Koreksi Anda
