Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perum BULOG berkewajiban menyediakan beras reguler sebagai bagian dari stok operasional yang tersebar di seluruh INDONESIA sesuai dengan perjanjian kontrak jual beli.
Koreksi Anda