Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan langsung berupa bantuan beras reguler diperuntukkan bagi seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana pada saat kondisi kedaruratan, pemulihan, dan penguatan sosial.
Koreksi Anda