Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi bencana dan belum ditetapkan status tanggap darurat bencana, bantuan beras reguler dapat diberikan langsung berdasarkan izin Menteri.
Koreksi Anda
