Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran beras reguler oleh kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis kepada korban bencana dilampirkan dengan data nama dan alamat penerima bantuan.
(2) Penyaluran beras reguler yang diterima oleh kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial.
Koreksi Anda
