Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penggunaan beras reguler oleh dinas/instansi sosial provinsi.
(2) Kepala dinas/instansi sosial provinsi melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan beras reguler oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota.
(3) Kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran beras reguler yang dilakukan oleh kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis.
Koreksi Anda
