Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan bantuan beras reguler pada saat pemulihan dan penguatan sosial dilaksanakan oleh petugas dinas/instansi sosial kabupaten/kota kepada korban bencana melalui kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan Berita Acara Serah Terima.
Koreksi Anda