Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan bantuan beras reguler pada saat pemulihan dan penguatan sosial dilaksanakan oleh petugas dinas/instansi sosial kabupaten/kota kepada korban bencana melalui kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis.
(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan Berita Acara Serah Terima.
Koreksi Anda
