Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilakukan secara berkala setiap triwulan, semester, dan tahunan. (2) Dalam hal kepala dinas/instansi sosial provinsi dan kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan beras reguler untuk tahap berikutnya tidak akan direalisasikan.
Koreksi Anda