Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan beras reguler yang merupakan bantuan sosial langsung baik bersifat sementara maupun berkelanjutan diberikan sebanyak 400 (empat ratus) gram per orang per hari. (2) Jumlah bantuan beras reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara bertahap atau sekaligus secara perorangan maupun kelompok sesuai dengan waktu penetapan kondisi kedaruratan dan saat pemulihan dan penguatan sosial.
Koreksi Anda