Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pengelolaan beras reguler dilaksanakan oleh Perum BULOG dan Kementerian Sosial secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
