Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sosial yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan pada saat terjadi guncangan dan kerentanan sosial secara tiba-tiba akibat bencana sampai keadaan stabil. (2) Pada saat terjadi guncangan dan kerentanan sosial secara tiba-tiba akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi kedaruratan. (3) Kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. siaga darurat; b. tanggap darurat;dan c. transisi darurat.
Koreksi Anda