Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
2. Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum, yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa konstruksi.
3. Badan usaha baru adalah badan usaha yang baru didirikan dan belum punya pengalaman.
4. Domisili adalah tempat pendirian dan/atau kedudukan/alamat badan usaha yang tetap dalam melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi.
5. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
6. Sertifikat adalah:
a. tanda bukti pengakuan penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi baik yang berbentuk orang perseorangan atau badan usaha; atau
b. tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
7. Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) tentang Perubahan Atas Tentang Usaha dan Peran Masyarakat.
8. Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah yang disingkat TPJKD adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan koordinasi pembinaan jasa konstruksi yang ditunjuk oleh gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
9. Institusi Pembina Jasa Konstruksi adalah institusi yang tugas pokok dan fungsinya termasuk melaksanakan kegiatan pembinaan jasa konstruksi.
10. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.