Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap BUJK yang telah memiliki IUJK berhak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi.
(2) BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk:
a. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melaporkan perubahan data BUJK dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan data BUJK;
c. menyampaikan dokumen yang benar dan asli dalam proses permohonan pemberian IUJK; dan
d. menyampaikan laporan akhir tahun yang disampaikan kepada unit kerja/instansi pemberi IUJK paling lambat bulan Desember tahun berjalan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. nama dan nilai paket pekerjaan yang diperoleh;
b. Institusi/Lembaga pengguna jasa; dan
c. kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran 8.
Koreksi Anda
