Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap BUJK yang telah memiliki IUJK berhak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi. (2) BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk: a. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melaporkan perubahan data BUJK dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan data BUJK; c. menyampaikan dokumen yang benar dan asli dalam proses permohonan pemberian IUJK; dan d. menyampaikan laporan akhir tahun yang disampaikan kepada unit kerja/instansi pemberi IUJK paling lambat bulan Desember tahun berjalan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi: a. nama dan nilai paket pekerjaan yang diperoleh; b. Institusi/Lembaga pengguna jasa; dan c. kemajuan pelaksanaan pekerjaan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran 8.
Koreksi Anda