Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Usaha orang perseorangan wajib memiliki SKA/SKT dan terdaftar pada unit kerja/instansi pemberi IUJK.
(2) Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan Kartu Tanda Daftar.
(3) Format Kartu Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4.
Koreksi Anda
