Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha orang perseorangan wajib memiliki SKA/SKT dan terdaftar pada unit kerja/instansi pemberi IUJK. (2) Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan Kartu Tanda Daftar. (3) Format Kartu Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4.
Koreksi Anda