Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja/Instansi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan dan dapat melakukan verifikasi lapangan sesuai kebutuhan. (2) IUJK diberikan oleh unit kerja/instansi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berkas dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. (3) IUJK diberikan dalam bentuk sertifikat yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota, atau Kepala Unit Kerja/Instansi yang ditunjuk atas nama Bupati/Walikota. (4) IUJK yang sudah diberikan, ditayangkan melalui media internet. (5) Setiap IUJK yang diberikan wajib mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha yang tertera dalam SBU. (6) Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas usaha besar, menengah, dan kecil. (7) Setiap IUJK yang diberikan, menggunakan nomor kode izin. (8) Nomor kode izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) akan berubah dalam hal terjadi perubahan nama perusahaan.
Koreksi Anda