Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) IUJK diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota tempat BUJK tersebut berdomisili.
(2) Bupati/Walikota dapat menunjuk Unit Kerja/Instansi untuk memberikan IUJK dalam rangka pelaksanaan pemberian IUJK.
(3) Dalam hal pemberian IUJK dilaksanakan oleh unit kerja/instansi yang tidak membidangi jasa konstruksi, IUJK dapat diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari unit kerja/instansi yang membidangi jasa konstruksi.
Koreksi Anda
