Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUJK di daerahnya. (2) Bupati/Walikota melakukan pemberdayaan BUJK yang telah memiliki IUJK didaerahnya.
Koreksi Anda