Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUJK di daerahnya.
(2) Bupati/Walikota melakukan pemberdayaan BUJK yang telah memiliki IUJK didaerahnya.
Koreksi Anda
