Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUJK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Peringatan tertulis; atau b. Pembekuan izin usaha; atau c. Pencabutan Izin Usaha. (3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Peringatan tertulis, diberikan sebagai peringatan pertama atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); b. Pembekuan Izin Usaha, diberikan dalam hal BUJK telah mendapat peringatan tertulis sebagaimana pada huruf a namun tetap tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. (4) IUJK yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali apabila BUJK telah memenuhi kewajibannya. (5) Bagi BUJK yang diberikan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat memperoleh IUJK setelah memenuhi kewajibannya dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda