Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja/Instansi yang ditunjuk untuk melaksanakan pemberian IUJK wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Bupati/Walikota yang bersangkutan.
(2) Secara berjenjang, Bupati/Walikota menyampaikan laporan pertanggungjawaban pemberian IUJK kepada Gubernur secara berkala setiap 4 (empat) bulan sekali, dan Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban pemberian IUJK kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
(3) Laporan pertanggungjawaban pemberian IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daftar pemberian IUJK baru;
b. daftar perpanjangan IUJK;
c. daftar perubahan data IUJK;
d. daftar penutupan IUJK;
e. daftar usaha orang perseorangan;
f. daftar BUJK yang terkena sanksi administratif; dan
g. kegiatan pengawasan dan pemberdayaan terhadap tertib IUJK.
(4) Format pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Lampiran 9.
Koreksi Anda
