Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja/Instansi yang ditunjuk untuk melaksanakan pemberian IUJK wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Bupati/Walikota yang bersangkutan. (2) Secara berjenjang, Bupati/Walikota menyampaikan laporan pertanggungjawaban pemberian IUJK kepada Gubernur secara berkala setiap 4 (empat) bulan sekali, dan Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban pemberian IUJK kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) Laporan pertanggungjawaban pemberian IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. daftar pemberian IUJK baru; b. daftar perpanjangan IUJK; c. daftar perubahan data IUJK; d. daftar penutupan IUJK; e. daftar usaha orang perseorangan; f. daftar BUJK yang terkena sanksi administratif; dan g. kegiatan pengawasan dan pemberdayaan terhadap tertib IUJK. (4) Format pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Lampiran 9.
Koreksi Anda