Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUJK yang ingin memperoleh IUJK harus mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota melalui Unit Kerja/Instansi yang ditunjuk sesuai dengan domisili Badan Usaha. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. permohonan izin baru; b. perpanjangan izin; c. perubahan data; dan/atau d. penutupan izin.
Koreksi Anda