Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) BUJK yang ingin memperoleh IUJK harus mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota melalui Unit Kerja/Instansi yang ditunjuk sesuai dengan domisili Badan Usaha.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. permohonan izin baru;
b. perpanjangan izin;
c. perubahan data; dan/atau
d. penutupan izin.
Koreksi Anda
