Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan permohonan izin baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
a. mengisi Formulir Permohonan;
b. menyerahkan rekaman Akta Pendirian BUJK;
c. menyerahkan rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga;
d. menyerahkan rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga;
e. menyerahkan rekaman Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU).
(2) Persyaratan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi:
a. mengisi Formulir Permohonan;
b. menyerahkan Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga;
c. menyerahkan rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga;
d. menyerahkan rekaman Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU); dan
e. menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh atas Kontrak) yang diperolehnya yang menjadi kewajibannya.
(3) Persyaratan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi:
a. mengisi Formulir Permohonan;
b. menyerahkan rekaman:
1. Akta Perubahan nama direksi/pengurus untuk perubahan data nama dan direksi/pengurus;
2. Surat Keterangan Domisili BUJK untuk perubahan alamat BUJK;
3. Akta Perubahan untuk perubahan nama BUJK; dan/atau
4. Sertifikat Badan Usaha untuk perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha.
(4) Persyaratan penutupan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi :
a. mengisi Formulir Permohonan;
b. menyerahkan IUJK yang asli; dan
c. menyerahkan Surat Pajak Nihil.
Koreksi Anda
