Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Alur proses Perizinan dan dokumen persyaratan pemberian IUJK sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) tercantum dalam Lampiran 1:
a. untuk permohonan izin baru;
b. untuk permohonan perpanjangan izin;
c. untuk permohonan perubahan data; dan
d. untuk permohonan penutupan izin.
(2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tercantum dalam:
a. Lampiran 2 untuk penyedia jasa pelaksana konstruksi; dan
b. Lampiran 3 untuk penyedia jasa perencana/pengawas konstruksi.
(3) Pemberian nomor kode izin tercantum dalam Lampiran 5.
(4) Format Sertifikat IUJK tercantum dalam:
a. Lampiran 6 untuk jasa pelaksana konstruksi; dan
b. Lampiran 7 untuk jasa perencana/pengawas konstruksi.
Koreksi Anda
