Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) kepada produsen yang dinyatakan mampu memproduksi Kabel sesuai dengan persyaratan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI Kabel.
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap jenis Kabel, sesuai persyaratan SNI.
4. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium penguji untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
5. Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI adalah surat Direktur Pembina Industri yang ditujukan kepada LSPro dan Perusahaan pemohon berdasarkan permohonan SPPT-SNI yang menerangkan bahwa perusahaan pemohon SPPT-SNI secara teknis telah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti pada proses sertifikasi produk.
6. Pertimbangan Teknis adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pembina industri yang MENETAPKAN bahwa produk yang memiliki kesamaan nomor Harmonized System (HS) dinyatakan tidak wajib mengikuti ketentuan SNI wajib karena alasan teknis, dan/atau keperluan.
7. Surveilan adalah pengecekan (audit) secara berkala dan/atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT- SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh LSPro.
8. Pengawasan adalah mekanisme pemeriksaan terhadap perusahaan/produsen atas pemenuhan ketentuan pemberlakuan SNI secara Wajib yang meliputi kegiatan produksi dan/atau peredaran produk.
9. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
11. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
12. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Kabel pada Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
13. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.
14. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
15. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di tingkat Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
(1) Pemberlakuan SNI secara wajib terhadap kabel, tidak berlaku bagi kabel yang memiliki kesamaan nomor HS dengan nomor HS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) apabila:
a. memiliki spesifikasi teknis yang berbeda dengan spesifikasi dan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1);
b. barang contoh untuk pameran, riset dan pengembangan produk;
c. contoh uji SPPT SNI.
(2) Impor produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melalui Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan dan tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Petunjuk Teknis Peraturan Menteri ini.
Perusahaan yang memproduksi kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Kabel;
b. memproduksi kabel yang memenuhi persyaratan mutu SNI Kabel; dan
c. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk kabel dengan cara penandaan yang mudah terbaca tidak mudah hilang.
(1) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri oleh perusahaan pemohon.
(2) Permohonan surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) wajib dilengkapi dengan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan disertai dengan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoodinasi dengan instansi terkait dan asosiasi industri untuk memastikan kebenaran permohonan Pertimbangan Teknis dan kebenaran dokumen.
(4) Dalam hal pembuktian kebenaran pemenuhan persyaratan pertimbangan teknis Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan dimaksud.
(5) Penerbitan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat
(3), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melimpahkan kewenangannya kepada Direktur Pembina Industri.
Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari produksi dalam negeri dan/atau impor yang beredar di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, wajib memenuhi ketentuan SNI Kabel yang dibuktikan dengan SPPT-SNI Kabel, kesesuaian mutu produk sesuai SNI serta adanya Tanda SNI pada kabel.
SPPT-SNI Kabel yang diterbitkan oleh LSPro minimal memuat informasi :
a. Nama dan alamat produsen;
b. Penanggungjawab produsen;
c. Nomor SNI;
d. Merek Produk;
e. Jenis Kabel, Jumlah Inti, Luas Penampang, dan Tegangan Pengenal;
dan
f. Untuk produsen dari luar negeri mencatumkan nama dan alamat perusahaan perwakilan atau nama importir.
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI tentang keputusan penerbitan, penundaan, penolakan, dan pelimpahan SPPT-
SNI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan keputusan dimaksud.
(2) LSPro penerbit SPPT-SNI Kabel wajib melaksanakan surveilan penerapan SPPT-SNI yang diterbitkan.
(1) Copy SPPT-SNI Kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang telah dilegalisir oleh SLPro penerbit SPPT-SNI dan Direktur Pembina Industri merupakan dokumen pelengkap pabean yang harus disertakan dalam setiap dokumen pemberitahuan pabean.
(2) SPPT-SNI Kabel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(3) Dalam hal impor kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INSW, copy SPPT- SNI Kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini maka setiap kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 baik yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilarang beredar di wilayah INDONESIA.
(2) Setiap kabel yang telah beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini harus ditarik dari peredaran oleh produsen dan/atau importir yang bersangkutan.
(3) Tata cara penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sejak Peraturan Menteri ini berlaku, kabel asal impor yang masuk daerah pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Kabel impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib di-reekspor atau dimusnahkan atas tanggung jawab importir sesuai dengan peraturan perundangan.
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri.
(2) Dalam pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat menugaskan PPSP dan/atau petugas yang berkompeten.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan terhadap produk mulai dari bahan baku, proses produksi sampai pasca produksi dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(4) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait dalam penugasan PPSP untuk pengawasan.
(5) Kepala BPKIMI melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Kabel.
(6) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Kepala BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN petunjuk teknis dan petunjuk pengawasan penerapan SNI Kabel.
Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan pelaksanaan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50/M-IND/PER/5/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kabel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57/M-IND/PER/5/2012 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50/M-IND/PER/5/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kabel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57/M-IND/PER/5/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Oktober 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 07 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN